Home > Coretan, Tutorial > Bingung Prosedur Sweeping Windows Bajakan?!

Bingung Prosedur Sweeping Windows Bajakan?!

source image : yourfunnystuff

source image : yourfunnystuff

Sudah bukan rahasia umum lagi tentang sweeping windows bajakan yang kadang “meresahkan” masyarakat, khususnya mereka pecinta sesuatu yang “gratis tapi nggak halal” (baca : bajakan). Barusan siang ini saya mendapat ucapan terimakasih oleh seorang teman (ini perasaan beberapa hari terakhir nggak lagi ngasih yg special ma dia, koq bisa-bisanya dapat terimakasih :D ). Usut punya usut ternyata dia yang baru saja memulai usahanya di bidang travel ini sempat kapan hari “mencak2″ gara-gara tau ada kabar sweeping windows bajakan di kantornya, dan waktu itu saya reflek menyarankan ambil lisensi OS berbayar (windows) / memakai software yang free (linux) daripada harus ngasih “upeti” ama pihak berwenang.

Tidak lupa dia ngasih link yang saya rasa perlu juga di bagikan buat para pembaca (penting! buat yang belum tau!) khususnya mereka yang mempunyai usaha dan berhubungan dengan komputer … Berikut informasinya mengenai prosedur sweeping …

Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.

Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab (bold, italic, underline).

Semua ada prosedurnya

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

  1. Pertama
    Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN!!!. Mereka wajib Menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
  2. Kedua
    Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
  3. Ketiga
    Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
  4. Keempat
    Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
  5. Kelima
    Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft / magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
  6. Keenam
    Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.

PS : Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/update windows bajakan.

Nah itu tadi tahapan apabila dari pihak OS Windows melakukan razia terhadap usaha kita, sekarang bagaimana kalau yang berkunjung langsung pak POLISI dan bukan Surveyor?! Tenang, kuncinya jangan panik dan jangan takut! Berikut yang harus diperhatikan :

  • Selalu tanyakan surat tugas (jika diperlukan, fotokopi surat tugas, jaga-jaga untuk arsip)
  • Catat nama petugas dan cross-check dengan telpon kantor polisi dimana dia bertugas.
  • Tanyakan ke pihak BSA (Business Software Alliance) mengenai kegiatan penertiban software bajakan.

Untuk mereka yang nggak mau ribet untuk berurusan dengan oknum-oknum seperti di atas, kenapa tidak mencoba software yang free? untuk OS bisa kita ganti ke Linux. Untuk piranti-piranti lunak seperti office, kita bisa menggunakan open office. Untuk piranti photo editing? bisa menggunakan GIMP. dan masih banyak lagi lainnya …

Ya sekian informasi ini, semoga berguna.

(off the record)
Jujurnya dari tadi ngerasa nggak PD buat bahas blog yang bajak-bajakan… secara saya juga “doyan” koleksi yang bajakan :D

Updatee …
Dari beberapa sumber yang saya kumpulkan (ceile)… Banyak yang bilang razia dari pihak kepolisian, guna melakukan check software-software bajakan adalah dengan memasukkan CD dan menggunakan software di dalam CD itu, mereka bisa tau Program mana saja yang sudah diinstal (dalam arti, apabila ada software bajakan yang di uninstall mereka akan tetap tau). Bisa dibilang software mereka akan mengecheck registry OS anda.

Saran untuk menghindari masalah ini ada solusi ter-aman untuk mengakali sistem yang mereka buat. Jangan pernah install software bajakan, gunakan software portable (tanpa perlu install kita bisa menjalankannya langsung). Ada banyak software portable (Mic.Office 10, Photoshop CS3, Corel, adobe flash, dreamweaver, dll), namun tidak akan saya bahas disini, mngkin di lain kesempatan…

Lebih susahnya lagi kadang polisi yang melakukan razia tidak mengerti IT, sekalipun kita mendebat dengan pengetahuan yg kita miliki, saya yakin mereka nggak akan ngerti. Kalau situasinya seperti ini? carilah kenalan orang dalam yang mengerti IT untuk menyelamatkan posisi anda *jika dan hanya jika anda di posisi benar* :D

Salam.

Categories: Coretan, Tutorial
  1. Renny
    3 November 2009 at 10:11 am | #1

    Rasanya koq lebih lengkap banget ya..
    Oia, Kalo misalnya pun udah install windows asli, trus instal software lainnya yg bajakan, trus misale ada pemeriksaan dan kita uninstall.. tetep bisa ketahuan lhoo.. jadi hati2 ya…

    • 3 November 2009 at 10:25 am | #2

      haha ini dia yang bersangkutan muncul :)
      yup seperti yang udah aku “update” di atas.. software pak.pol bisa mendeteksi software bajakan apa aja yang pernah nyangkut di kompiE kita (sekalipun kita sudah uninstall itu, tapi software itu bisa DETECT!) en itu bisa dipermasalahkan, so …

      Solusi : reinstall dengan windows asli / mac asli / linux gratis
      pakailah software-software portable (menyamarkan yang tidak halal menjadi halal)

      btw, ini blog koq jadinya ngajarin yang ga bener …

  1. No trackbacks yet.